Persiapan Dokumen Perjalanan Bisnis
Dokumen Perjalanan Bisbis Adalah Suatu Bukti Tertulis Atau Tercetak Yang Dapat Memberikan Keterangan Bagi Pimpinan Ketika Melakukan Perjalanan Bisnis. Dokumen Perjalanan Bisnis Dapat Dikelompokan Menjadi Dua Macam, Yaitu Dokumen Internal Dan Dokumen Eksternal, Simak Uraian Berikut.
A. Dokumen Internal         
Dokumen Internal Adalah Dokumen Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Atau Intansi Yang Bersangkutan. Dokumen Internal Meliputi :
1) Surat Tugas
Surat tugas adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang diperusahaan dan diberikan kepada seorang (bawahan) untuk melakukan pekerjaan tertentu. Surat tugas terdiri dari empat bagian, sebagai berikut.
a. bagian kepala surat
b. pembukaan surat
c. bagian isi surat
d. bagian penutup surat.
2) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
                Surat perintah perjalanan dinas (SPPD) adalah surat yang dikeluarkan oleh suatu instansi atau seseorang yang lebih tinggi kedudukannya yang ditunjukan kepada seorang (bawahan) untuk melaksankan perjalanan dinas. Berdasarkan sumber pembiayaan yang digunakan, surat perintah perjalanann dinas (SPPD) terbagi dua, yaitu :
a) SPPD rutin, yaitu yang dibiayai dari sumber anggaran rutin. SPPD rutin diberikan oleh                            pimpinan/pejabat yang berwenang mengeluarkan anggaran rutin. SPPD  rutin diberikan berkaitan dengan tugas tugas rutin.   
b) SPPD proyek, yaitu SPPD yang dibiayai dari sumber anggaran pembanguna. SPPD  proyek diberikan oleh pimpinan proyek berkaitan dengan perkerjaan proyek.

                Umumnya bentuk surat perintah perjalanna dinas (SPPD) berikut ini digunakan dilembaga pemerintah. Namun beberapa lembaga swasta/perusahaan swasta menggunakannya. 

Komentar