Persiapan Dokumen
Perjalanan Bisnis
Dokumen Perjalanan Bisbis Adalah Suatu Bukti Tertulis Atau
Tercetak Yang Dapat Memberikan Keterangan Bagi Pimpinan Ketika Melakukan
Perjalanan Bisnis. Dokumen Perjalanan Bisnis Dapat Dikelompokan Menjadi Dua
Macam, Yaitu Dokumen Internal Dan Dokumen Eksternal, Simak Uraian Berikut.
A. Dokumen Internal
Dokumen Internal Adalah Dokumen Yang Diterbitkan Oleh
Perusahaan Atau Intansi Yang Bersangkutan. Dokumen Internal Meliputi :
1) Surat Tugas
Surat tugas adalah surat yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang diperusahaan dan diberikan kepada
seorang (bawahan) untuk melakukan pekerjaan tertentu. Surat tugas terdiri dari
empat bagian, sebagai berikut.
a. bagian kepala surat
b. pembukaan surat
c. bagian isi surat
d. bagian penutup surat.
2) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
Surat perintah
perjalanan dinas (SPPD) adalah surat yang dikeluarkan oleh suatu instansi atau
seseorang yang lebih tinggi kedudukannya yang ditunjukan kepada seorang (bawahan)
untuk melaksankan perjalanan dinas. Berdasarkan sumber pembiayaan yang
digunakan, surat perintah perjalanann dinas (SPPD) terbagi dua, yaitu :
a) SPPD rutin, yaitu yang dibiayai dari sumber anggaran
rutin. SPPD rutin diberikan oleh pimpinan/pejabat yang
berwenang mengeluarkan anggaran rutin. SPPD
rutin diberikan berkaitan dengan tugas tugas rutin.
b) SPPD proyek, yaitu SPPD yang dibiayai dari sumber
anggaran pembanguna. SPPD proyek
diberikan oleh pimpinan proyek berkaitan dengan perkerjaan proyek.
Umumnya
bentuk surat perintah perjalanna dinas (SPPD) berikut ini digunakan dilembaga
pemerintah. Namun beberapa lembaga swasta/perusahaan swasta menggunakannya.
Komentar
Posting Komentar